Kami upayakan bahkan kalau bisa lebih cepat target itu tercapai. Diharapkan dengan program pemutihan ini tunggakan PBB juga bisa terselesaikan
Kota Bengkulu (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkotaan dan Pedesaan di wilayah tersebut dari Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp14 miliar.
 
Meningkatnya realisasi PAD dari sektor pajak disebabkan adanya program pemutihan PBB dari Pemerintah Kota Bengkulu guna meningkatkan pendapatan daerah.
 
"Memang antusias masyarakat terhadap program pemutihan ini cukup tinggi. Kami berencana untuk membuka pelayanan tidak hanya di loket Bapenda saja, tetapi juga di beberapa tempat lain, seperti Kantor Pos atau Bank Bengkulu," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Rabu.
 
Ia menyebutkan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar PBB, Bapenda Kota Bengkulu optimistis target PAD dari PBB di wilayah tersebut sebesar Rp48 miliar tercapai pada akhir 2024.
 
"Kami upayakan bahkan kalau bisa lebih cepat target itu tercapai. Diharapkan dengan program pemutihan ini tunggakan PBB juga bisa terselesaikan," ujar dia.
 
Untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan PBB tersebut dapat mendatangi kantor Bapenda Kota Bengkulu dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan dokumen pelengkap pembayaran PBB.

Baca juga: Kemenkeu: Penyaluran Pembiayaan UMi di Bengkulu capai Rp12,07 miliar

Baca juga: Bengkulu mengalami deflasi 0,04 persen pada Juni 2024
 
Nurlia menjelaskan untuk pembayaran PBB 2024 mengalami kenaikan yang sebelumnya 0,2 persen menjadi 0,3 persen dan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kemudian diturunkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Oleh karena itu, dirinya berharap  masyarakat Kota Bengkulu agar menyesuaikan dengan besaran pajak tersebut.
 
"Kami mengimbau warga taat membayar PBB setiap tahun agar tidak tertunggak, jika rutin membayar tepat waktu maka tidak terasa berat," terang dia.
 
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan pemutihan atau menghapuskan pembayaran PBB dan dendanya untuk tahun 2018 ke bawah dan seterusnya.
 
Untuk pembayaran PBB tahun 2018 ke atas tetap harus dilakukan pembayaran oleh masyarakat guna dapat berkontribusi dalam meningkatkan realisasi PAD di Kota Bengkulu.
 
Dengan dilakukannya pemutihan PBB, maka piutang PBB sebanyak Rp83 miliar dari total jumlah tunggakan sebesar Rp119 miliar dihapuskan.
 
Diketahui, realisasi PAD di Kota Bengkulu sejak Januari hingga akhir Mei 2024 telah mencapai Rp50,25 miliar dari target yang ditentukan Rp201 miliar.

Baca juga: KPP Pratama Curup Bengkulu padankan 87.273 data NIK-NPWP wajib pajak

Baca juga: Pemprov Bengkulu optimis pembangunan tol seksi dua segera dilanjutkan

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024