Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto meminta divonis dengan hukuman serendah-rendahnya terkait dengan perkara suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada tahun 2021–2022.

"Saya menyatakan penyesalan yang sangat dalam terhadap kejadian yang saya lakukan dan saya alami," ucap Ardian saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Permohonan vonis rendah tersebut, kata dia, mengingat saat ini dirinya sedang menjalani hukuman pidana yang pertama terkait dengan perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program PEN Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada tahun 2021.

Dalam kasus tersebut, Ardian telah divonis pidana 6 tahun penjara dan saat ini masih dalam penahanan tahun kedua, memasuki tahun ketiga.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa permohonan putusan serendah-rendahnya dalam kasus kali ini juga mengingat Ardian yang memiliki tanggungan keluarga, sang istri harus keluar dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Mohon maaf, gaji PNS tidak akan mencukupi dalam menafkahi lima anak kami yang masih kecil. Yang paling besar kelas 2 SMA dan yang paling kecil kelas 4 SD," tuturnya.

Ia mengaku khilaf karena telah menerima suap dalam kasus tersebut dan mengaku salah lantaran telah melanggar sumpah sebagai aparatur sipil negara (ASN), sumpah jabatan pada saat dilantik, serta pakta integritas yang ditandatangani.

"Walaupun angka penerimaan yang dituduhkan tidak sesuai yang saya yakini saya terima," kata Ardian menambahkan.

Sebelumnya, Ardian dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada tahun 2021–2022.

Selain itu, eks Dirjen Kemendagri itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,88 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar 1 bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun.

Jaksa menuntut agar Ardian dinyatakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dengan demikian, jaksa menilai Ardian terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri dituntut 5 tahun 4 bulan di kasus suap PEN Muna
Baca juga: KPK periksa eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri di Lapas Sukamiskin

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024