Saya juga berharap agar penyerahan ini tidak hanya menjadi seremonial semata
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Bagian Umum dan Perlengkapan melaksanakan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) Personel, Pendanaan, Sarana, dan Prasarana, dan Dokumen (P3D) Pelabuhan Pengumpan Regional di Provinsi Sulawesi Selatan dari Kemenhub ke Pemprov Sulsel.

Penyerahan BAST tersebut dilakukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan kepada Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Andi Erwin Terwo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

"Saya berharap dengan serah terima P3D Pelabuhan Pengumpan Regional di Provinsi Sulawesi Selatan dapat semakin mengoptimalkan pembangunan nasional dan peningkatan efisiensi pelayanan publik yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat," ujar Lollan dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Dalam sambutannya, Lollan mengatakan bahwa saat ini telah dilaksanakan serah terima P3D Pelabuhan Pengumpan Regional di Provinsi Sulawesi Selatan pada sembilan pelabuhan yaitu Pelabuhan Galesong/Takalar, Pelabuhan Jeneponto, Pelabuhan Bantaeng/Bonthain, Pelabuhan Siwa/Bangsalae, Pelabuhan Malili, Pelabuhan Maccini Baji, Pelabuhan Awerange, Pelabihan Pattiro Bajo dan Pelabuhan Jampea.

Lebih lanjut, menurut dia, pengembangan pelabuhan pengumpan secara optimal tentunya akan berdampak baik pada distribusi barang dan pengembangan ekonomi di daerah, sehingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dapat segera terwujud.

Dia juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan efisien bagi seluruh masyarakat.

"Oleh karena itu, saya juga berharap agar penyerahan ini tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi laut di Provinsi Sulawesi Selatan," katanya.

Untuk mendukung keberlangsungan dan keberlanjutan penyelenggaraan operasional Pelabuhan Pengumpan Regional di Provinsi Sulawesi Selatan pada 9 pelabuhan tersebut, maka disepakati adanya masa peralihan terhitung sejak tanggal BAST ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Adapun dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pelabuhan dilaksanakan oleh Pemprov Sulawesi Selatan serta untuk fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca juga: Indonesia ajukan pembaruan MoU sertifikasi pelaut di kapal Belanda
Baca juga: Kemenhub terbitkan surat edaran perizinan usaha keagenan awak kapal
Baca juga: Ditjen Hubla Kemenhub komitmen utamakan keselamatan pelayaran

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024