Terkait hal ini, kami sampaikan dan luruskan bahwa Bapak Menteri Perindustrian hanya menjawab pertanyaan seputar isi rapat relaksasi perpajakan industri kesehatan dan tidak menjawab pertanyaan terkait rencana pengenaan Bea Masuk produk impor 200 pers
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan rapat internal di Istana Negara pada Selasa (2/7) tak membahas soal bea masuk impor 200 persen, melainkan membahas mengenai ekosistem kesehatan Indonesia termasuk industri kesehatan.
 
 
"Terkait hal ini, kami sampaikan dan luruskan bahwa Bapak Menteri Perindustrian hanya menjawab pertanyaan seputar isi rapat relaksasi perpajakan industri kesehatan dan tidak menjawab pertanyaan terkait rencana pengenaan Bea Masuk produk impor 200 persen. Dengan kata lain, tidak ada pernyataan dari Menteri Perindustrian yang bertujuan menjawab atau menyinggung mengenai pengenaan bea masuk 200 persen produk impor," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Rabu.
 
Febri mengatakan, jawaban Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita soal pelaporan dua minggu ke depan oleh kementerian dan lembaga, seperti diberitakan sebelumnya, merupakan arahan Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut hasil rapat internal tentang relaksasi perpajakan industri kesehatan, dan bukan tentang rencana pengenaan bea masuk 200 persen produk impor.
 
Febri menjelaskan, hasil rapat itu menyatakan bahwa Presiden memberikan waktu dua minggu kepada para menteri untuk memberikan laporan secara utuh, termasuk kemungkinan menggunakan instrumen larangan dan pembatasan (lartas) di industri kesehatan.
 
Lebih lanjut, menurut dia, dalam rapat itu Menperin mengusulkan beberapa kebijakan guna meningkatkan investasi di industri farmasi.
 
"Dalam rapat tersebut, Menperin menyampaikan beberapa usulan kebijakan-kebijakan yang perlu diambil untuk meningkatkan investasi di sektor industri farmasi," katanya.
 
Usulan kebijakan itu antara lain yakni agar impor bahan baku obat sebaiknya tidak dikenakan aturan persetujuan teknis (pertek). Hal ini untuk memudahkan industri farmasi di dalam negeri memperoleh bahan baku.
 
Selanjutnya mengusulkan skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk bahan baku obat yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, serta penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi bahan baku obat lokal.
 
Selain itu, Menperin juga meminta agar industri farmasi dan industri alat kesehatan menerima fasilitas tax allowance guna lebih ekspansif.

Baca juga: Kemenperin: Produsen susu Frisian Flag investasi Rp3,8 triliun
Baca juga: Kemenperin: Cukai minuman berpemanis berdampak kurang baik pada IKM
Baca juga: Kemenperin: Perlu penyesuaian impor guna pacu optimisme industri

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024