Asaki memohon atensi dan gerak cepat dari Mendag dan Menkeu untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) BMAD untuk produk ubin keramik impor dari China
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) ingin pemerintah melakukan tindakan responsif melalui penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk ubin keramik dari China yang dinilai melakukan tindakan dumping.
 
 
"Asaki memohon atensi dan gerak cepat dari Mendag dan Menkeu untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) BMAD untuk produk ubin keramik impor dari China," kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
 
 
 
Edy menyatakan telah menerima surat dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang berisi laporan akhir penyelidikan terhadap impor keramik asal China.

Menurut dia, besaran BMAD mulai dari 100,12 persen hingga 155 persen untuk kelompok berkepentingan yang kooperatif, dan 199 persen untuk importir yang tidak kooperatif di dalam penyelidikan, mencerminkan bentuk keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan industri keramik nasional.
 
 
 
Oleh karena itu, Edy menyampaikan semakin cepat diberlakukannya kebijakan anti dumping tersebut akan mendongkrak kembali tingkat utilisasi produksi industri keramik nasional yang pada semester I 2024 turun ke angka 63 persen, sedangkan tahun sebelumnya 69 persen.
 
 
 
"Semoga kehadiran anti dumping bisa mengembalikan industri keramik ke era kejayaannya di tahun 2012-2014 di mana tingkat utilisasi berada di atas 90 persen," ujarnya.
 
 
 
Lebih lanjut, ia mengatakan industri keramik nasional harus dipandang sebagai industri strategis, karena menyerap lebih dari 150.000 pekerja dengan kapasitas produksi sebanyak 625 juta meter persegi/ tahun, serta telah bersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) rata-rata di atas 80 persen.
 
 
 
Tindakan anti-dumping di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
 
 
 
Tindakan anti-dumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap barang dumping. Oleh karena itu, bea masuk anti-dumping merupakan salah satu bea masuk tambahan untuk produk impor.
 
 
 
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusahakan hambatan impor trade remedies berupa pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) segera diberlakukan guna menjaga ekosistem industri dalam negeri.
 
 
 
Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenperin segera melakukan perundingan dengan Kementerian Perdagangan untuk membahas hambatan tarif barang impor bagi tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, tas, kosmetik, elektronik, keramik, serta baja.

Baca juga: Asaki sebut pembatasan impor keramik perkuat optimisme industri
Baca juga: ASAKI sedang ajukan anti-dumping terhadap produk keramik impor
Baca juga: ASAKI: Kapasitas ekspansi keramik bertambah 88 juta meter persegi

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024