Jakarta (ANTARA) - PBB (Pajak Bumi Bangunan) merupakan tanah atau bangunan yang dikenakan biaya pajak atas kepemilikan atau untuk mendapatkan keuntungan sosial ekonomi bagi pribadi atau kelompok.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah dibayarkan akan menjadi pembiayaan pemerintah Indonesia dalam pembangunan nasional dengan menerapkan prinsip hukum, adil, dan sederhana.

Dalam melaksanakan bayar wajib pajak, tentunya didukung dengan sistem administrasi pajak yang memudahkan masyarakat. Pembayaran pajak ini sangat penting guna meningkatkan pelayanan publik pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan tarif pajak yang dikenakan tergantung dari beberapa faktor, salah satunya objek pajak yang dimiliki.

Apa saja objek Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikenakan tarif? Jika memiliki tanah atau bangunan yang berada di wilayah negara Indonesia, kamu wajib membayar pajak ke pemerintahan Indonesia.

Contoh objek bumi yang diberlakukan Pajak Bumi Bangunan (PBB) lainnya sebagai berikut:

  1. sawah
  2. ladang
  3. kebun
  4. tanah
  5. perkarangan
  6. tambang

Kemudian, contoh objek bangunan yang diberlakukan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebagai berikut:
  1. rumah
  2. ruko atau bangunan usaha
  3. gedung
  4. tempat perbelanjaan
  5. tempat wisata
  6. jalan tol
  7. kolom renang

Namun, semua bangunan yang ada di wilayah negara Indonesia dikenakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh pemerintahan. Apa saja objek tersebut? Contoh objek non Pajak Bumi Bangunan (PB) sebagai berikut:
  1. tempat ibadah,
  2. pusat kesehatan,
  3. tempat pendidikan,
  4. kuburan
  5. taman nasional atau umum,
  6. tempat sosial budaya nasional,
  7. tanah wakaf

Objek tersebut biasanya bersifat kepentingan umum atau tidak memiliki kepentingan ekonomi. Objek non-PBB ini bisa diketahui dari anggaran dasar yang dimilikinya.


Baca juga: Cara lunasi tunggakan PBB dan menghitung biaya dendanya

Baca juga: Ternyata balik nama PBB tidak sulit! Ini cara, syarat, dan biayanya

Baca juga: Simpel! Begini cara bayar PBB online

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024