Lalu, turunan undang-undang ini harus disegerakan. Jangan hanya nanti bicara, misalnya pendidikan spesialis berbasis hospital yang jadi acuan itu statement Pak Menteri. Itu tidak bagus, Pak
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah agar segera menerbitkan peraturan turunan terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Edy, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, peraturan turunan itu bernilai penting untuk mengatur beragam hal teknis terkait kesehatan, seperti Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit.
"UU ini butuh turunan peraturan yang lebih teknis dan Pak Menteri sebagai motor pendorong UU ini mestinya harus melihat secara utuh. Lalu, turunan undang-undang ini harus disegerakan. Jangan hanya nanti bicara, misalnya pendidikan spesialis berbasis hospital yang jadi acuan itu statement Pak Menteri. Itu tidak bagus, Pak," kata Edy.
Sebelumnya terkait dengan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit itu, Edy telah mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi kemunculan standar ganda dalam pelaksanaan program tersebut.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi peluncuran PPDS Hospital-Based
"Tidak boleh ada standar ganda dengan fakultas kedokteran yang selama ini menyelenggarakan program spesialis juga. Kurikulum, proses pendidikan, dan kualitas lulusan antara hospital based dengan university based harus sama," katanya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu pun menyetujui jika peserta program dokter spesialis berbasis rumah sakit berasal dari putra-putri daerah dan mereka akan kembali ke daerah asalnya.
“Semoga lulusan hospital based ini adalah putra daerah dan mau mengabdi di daerah asalnya,” ujar Edy.
Sebelumnya Menkes Budi Gunadi Sadikin telah mengatakan bahwa PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Penyelenggara Utama akan memprioritaskan dokter-dokter putra daerah sebagai peserta pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan.
Baca juga: IDI harap PPDS berbasis RS mampu menjawab masalah maldistribusi dokter
Baca juga: Menkes soroti tiga masalah dalam pemenuhan tenaga kesehatan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024