Beijing (ANTARA News) - Seorang Tenaga Kerja Indonesia Siti Fatimah dianiaya majikannya setelah enam bulan bekerja di Hong Kong.

Siti Fatimah (30) asal Jepara, Jawa Tengah melarikan diri dari rumah majikannya, pada Rabu (6/2) malam dan melaporkan penganiayaan yang dilakukan majikannya ke kantor polisi Tseung Kwan O.

"Saat ini yang bersangkutan kami tampung di penampungan KJRI, dan kondisinya masih lelah. Belum bisa banyak dimintai keterangan lebih lanjut," kata Konsul Muda Penerangan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong Sam Ariyadi kepada Antara.

Sebelumnya, seorang TKI bernama Erwiana Sulistyaningsih juga dianiaya majikannya setelah bekerja selama delapan bulan.

Erwiana asal Sragen, Jawa Tengah, kini telah kembali ke Indonesia dan polisi Hong Kong tengah menangkap majikannya Law Wan Tung.

Pewarta: Rini Utami
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014