Diimbau untuk masyarakat yang akan melintas di Jalan Merdeka Barat agar mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan akan adanya aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengerahkan 1.389 personel gabungan guna mengamankan unjuk rasa sejumlah serikat pekerja di Kawasan Patung Kuda hingga Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Gambir, Jakarta Pusat.
 
"Aksi unjuk rasa rencananya akan diselenggarakan di kawasan Patung Kuda Wijaya, Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dan Kementerian Perdagangan RI Gambir," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu.
 
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait personel yang ditempatkan di sejumlah titik aksi.
 
Susatyo mengatakan rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika eskalasi meningkat di Patung Kuda, Kemenkominfo, dan Kemendag, maka pengalihan arus lalu lintas akan diberlakukan.
 
"Diimbau untuk masyarakat yang akan melintas di Jalan Merdeka Barat agar mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan akan adanya aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda," ujar Susatyo.
 
Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan agar mengedepankan persuasif, negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

"Hindari provokasi atau terprovokasi," ucap Susatyo dalam arahannya.
 
Susatyo juga mengatakan personel yang ditempatkan tidak ada yang membawa senjata sebagai bentuk penghargaan terhadap massa yang akan menyampaikan pendapatnya.
 
Susatyo juga mengimbau kepada koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk berorasi dengan cara santun, tidak memprovokasi, menjaga kedamaian, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Tetap menghormati dan menghargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain.
 
"Siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang tersebut agar dipatuhi," jelas Susatyo.
 
Adapun aksi ini akan diramaikan ribuan buruh yang bersama-sama menyuarakan beberapa tuntutan, yakni stop PHK buruh tekstil, mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
 
Lalu meminta dibatalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator atau platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik, stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing, hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, dan lainnya.
Baca juga: Apindo DKI dan buruh tolak potongan gaji untuk iuran Tapera
Baca juga: DKI tingkatkan kemampuan pekerja di bidang keselamatan dan kesehatan
Baca juga: Anggota DPR: revisi PP 52/53 untungkan operator asing

 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024