PSAK 409 diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di IndonesiaJakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyambut dengan baik pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 409 tentang Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang mulai efektif pada 1 Januari 2024.
Pemberlakuan PSAK 409 ini menggantikan PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat yang telah digunakan sejak tahun 2009.
Baca juga: BAZNAS optimalkan aplikasi "Cinta Zakat" untuk transparansi dana
Nadratuzzaman mengatakan penerapan PSAK 409 sejalan dengan komitmen Baznas RI untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam mengelola dana ZIS yang diamanahkan oleh umat.
Ia menjelaskan tujuan utama PSAK 409 yaitu menyediakan kerangka akuntansi yang komprehensif dan konsisten untuk pengelolaan ZIS di Indonesia dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ZIS kepada publik.
Baca juga: Kelola Zakat Harus Berpegang Transparansi
Kepala Bagian Akuntansi dan Laporan Keuangan Baznas RI Chairani Nelma menambahkan dampak positif PSAK 409 yakni mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ZIS di Indonesia, hingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas dan lembaga pengelola ZIS lainnya.
"Baznas RI berkomitmen untuk mendukung implementasi PSAK 409 dengan melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para amil Baznas dan LAZ di seluruh Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan Baznas optimalkan layanan Zakat Digital
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024