Jakarta (ANTARA) - Kini teknologi semakin canggih, sehingga semua pembayaran bisa dilakukan secara online termasuk bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Bagaimana cara bayar PBB online? Simak artikel berikut ini.

Bayar pajak merupakan kewajiban yang memiliki hak objek pajak bumi dan bangunan. Pajak ini diberlakukan oleh pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia.

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran pajak wajib dilakukan setiap setahun sekali dan dapat dilunasi sebelum enam bulan dari tanggal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari kantor pajak.

Sebelumnya pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) hanya dilakukan secara langsung melalui kantor pajak atau bank yang sudah bermitra dengan pemerintahan. Saat ini tidak perlu ribet, bayar PBB bisa dilakukan secara online dari rumah.

Berikut adalah cara bayar PBB secara online, salah satunya bisa lewat e-commerce seperti Tokopedia.

1. Tokopedia
  • Download aplikasi Tokopedia melalui Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi Tokopedia, pilih PBB Online
  • Input Nomor Objek Pajak (NOP) pada kolom yang tersedia
  • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, diharapkan periksa dengan baik data dan jumlah tagihan
  • Klik opsi Bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik "Bayar Sekarang"

Selain e-commerce, bayar PBB online dapat lewat m-banking yang anda miliki, seperti BCA, BRI, atau Mandiri. Berikut cara bayar PBB online lewat m-banking.

2. BCA
  • Masuk ke BCA mobile
  • Pilih menu dan klik “m-Payment”
  • Pilih dan klik “Pajak”
  • Klik “input No. Objek Pajak”, lalu masukan Nomor Objek Pajak anda
  • Pilih “Tahun Pembayaran Objek Pajak” dan klik tahun yang sesuai dengan data anda
  • Muncul detail tagihan dan periksa data dengan baik, lalu klik “OK”
  • Input PIN anda
  • Akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil

2. BNI
  • Buka aplikasi mobile banking BNI
  • Masukkan userID dan MPIN untuk login.
  • Pilih menu “Pembayaran”
  • Klik “Pajak”, lalu klik “PBB”
  • Pada Nama Biller PBB, pilih “rekening debet”
  • Masukkan Tahun Pajak dan NOP dan pilih rekening debet. Anda akan mendapatkan konfirmasi jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Lanjutkan transaksi dengan memasukkan password transaksi.
  • Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pada aplikasi mobile banking.

3. Mandiri
  • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Masukkan userID dan password
  • Pilih menu "Pembayaran"
  • Klik "Penerimaan Negara"
  • Klik menu "e-PBB". Anda bisa memilih menu PBB sesuai domisili
  • Masukkan tahun pajak dan Nomor Objek Pajak yang terdiri dari 18 angka. Kemudian klik "Lanjut"
  • Muncul nominal pajak yang harus dibayar
  • Klik "Lanjut" dan akan menampilkan informasi tagihan PBB yang harus dibayar
  • Lakukan pembayaran dengan memasukkan PIN Livin' by Mandiri
  • Bayar PBB melalui aplikasi Livin’ by Mandiri selesai
Itulah cara bayar PBB secara online yang dapat anda lakukan dari rumah tanpa ribet. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-commerce, m-banking BCA, BNI, dan Mandiri.

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024