Pemilik kendaraan yang akan memanfaatkan layanan ini diminta untuk memperhatikan surat kendaraan untuk memastikan tidak ada tunggakan lebih dari satu tahun
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan keliling sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) bagi masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.
Berikut lokasi layanan Samsat keliling di 14 wilayah yang dimaksud berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Malll Artha Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB
- Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB, Gud. Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 -14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex. City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciledug di ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN House Square ukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di kantor Kelurahan Teluk Pucung Bekasi pukul 08.00-13.30 WIB;
- Kabupaten Bekasi di pasar ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
- Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kemacatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB;
- Cinere di halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB.
Kemudian, jangan lupa untuk membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dilampirkan fotokopi.
Gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Injak usia 497 tahun, ekonomi dan fiskal Jakarta tumbuh stabil
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024