Jakarta (ANTARA) - SBN yang kepanjangannya Surat Berharga Negara merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara sebagai salah satu cara untuk membiayai kebijakan dan programnya.

Di Indonesia, SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan sebagai salah satu instrumen untuk memenuhi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, SBN adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, SBSN yang bisa juga disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

SBN merupakan pilihan investasi yang aman dan dapat menjadi pilihan yang menarik bagi para investor lembaga maupun perorangan.

Menurut Kementerian Keuangan, pemerintah menerbitkan SBN dengan tujuan sebagai berikut:

  • Membiayai APBN termasuk membiayai pembangunan proyek,
  • Menutup kekurangan kas jangka pendek, dan
  • Mengelola portofolio utang negara.
Karena diterbitkan oleh pemerintah dan digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan APBN, maka SBN merupakan salah satu produk investasi yang aman. Dan surat utang ini bisa menjadi pilihan menarik bagi siapa pun yang ingin berinvestasi, termasuk gen Z.

Berikut keuntungan berinvestasi di SBN:

  • Pembayaran pokok dan imbalan/kupon dijamin oleh negara,
  • Tingkat imbalan kompetitif, 
  • Tingkat imbalan tetap untuk seri SR dan ORI serta imbalan mengambang dengan batas minimal untuk seri ST dan SBR,
  • Imbalan dibayar tiap bulan,
  • Cukup dengan Rp1 juta Anda sudah bisa berinvestasi di SBN Ritel,
  • Mendukung Pembiayaan Pembangunan Nasional.

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024