Beijing (ANTARA) - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah akan bertemu dengan Menteri Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial China Wang Xiaoping untuk membicarakan sejumlah isu ketenagakerjaan kedua negara, khususnya alih keahlian oleh perusahaan Tiongkok yang berinvestasi di Indonesia.

"Karena itu kami datang ke sini, ke Beijing, dan juga akan ke Shanghai dan Shenzhen. Besok saya bertemu dengan Menteri Sumber Daya Manusia dan 'Social Security' China untuk membicarakan banyak hal terkait soal ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziah di Wisma Indonesia di dalam kompleks Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, China pada Selasa.

Ida Fauziah melakukan kunjungan kerja bersama dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenaker antara lain Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker Estiarty Haryani dan pejabat terkait lainnya.

"Kami datang ingin bicara banyak dengan Bu Menteri (China) untuk memastikan terjadinya 'transfer of knowledge' karena dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dibolehkan ada TKA sepanjang memenuhi syarat yaitu memiliki 'skill' tertentu dan memastikan 'transfer of knowledge'," ungkap Menaker.

Ida menyebut berdasarkan data dari Kemenaker Januari - Mei 2024, terdapat 34 ribu TKA dari China.

"Jumlah yang tidak sedikit, sedangkan bila dihitung dari total RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dari China yang sudah kami keluarkan adalah sebanyak 81.933," ungkap Ida.

Baca juga: Kemnaker pastikan ada syarat transfer pengetahuan ketika gunakan TKA

Selain pembahasan mengenai alih keahlian, Ida juga berencana untuk mendorong perusahaan-perusahaan China yang berinvestasi memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari para pekerja.

"Mungkin pernah membaca smelter yang mengalami ledakan, korbannya bukan hanya TKA tapi juga tenaga kerja kita, yang jumlahnya cukup besar. Kami tidak bisa menolak kedatangan mereka (TKA) karena hilirisasi di Indonesia sedang membutuhkanya, tapi yang harus kami lakukan adalah memastikan 'transfer of knowledge' karena pada saatnya mereka harus kembali (ke China) dan (smelter) dikelola oleh Indonesia sendiri," ungkap Ida.

Karena itu, Kemenaker mempersiapkan sejumlah skema "transfer of knowledge" baik di internal perusahaan maupun yang dilakukan pemerintah Indonesia.

"Kemudian kami juga berencana ke Huawei. Ini perusahaan China yang banyak sekali melakukan 'transfer of knowledge' dengan Indonesia, kami ingin melihat langsung bagaimana upaya Huawei meningkatkan 'skill' dan kompentensinya," ungkap Ida.

Ida menjelaskan bahwa per Februari 2024, tingkat pengangguran di Indonesia menjadi yang terendah sepanjang sejarah sejak reformasi 1998.

"Yaitu 4,8 persen, terendah sejak reformasi 1998. Di saat negara lain belum pulih sepenuhnya pascapandemi tapi kita mampu bertahan dan mampu memberi pengaruh ke sektor ketenagakerjaan, tapi kalau diangkakan 4,8 persen itu adalah 7,2 juta orang, bukan angka yang kecil dan kami punya pekerjaan serius untuk menjawab masalah tersebut," ungkap Ida.

Namun Ida juga mencatat bahwa peringkat daya saing Indonesia secara global (Global Competitiveness Index) meningkat dari peringkat 34 pada 2023 menjadi 27 pada 2024, meski masih berada di bawah negara-negara ASEAN lain seperti Singapura dan Thailand.

"Kenapa daya saing kita naik? Antara lain karena kontribusi efisiensi bisnis yang terpenuhi, kenapa bisa terpenuhi? Karena tersedianya tenaga kerja. Kita sekarang sedang menikmati bonus demografi, penduduk usia produktif kita sampai 2035 melimpah hampir 70 persen," kata Ida.

Alih keahlian oleh TKA kepada tenaga kerja pendamping TKA atau tenaga kerja Indonesia memang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam PP tersebut disebutkan TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA harus (a) memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki; (b) memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki; dan (c) mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.

Baca juga: Menaker sebut penggunaan TKA perlu dilakukan dengan bijaksana

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2024