Masih banyak pegawai yang tidak mematuhi Instruksi Gubernur terkait larangan membawa kendaraan pribadi

Jakarta (ANTARA News) - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Sidak ini digelar untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat kepatuhan para PNS untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi pada Jumat pertama setiap bulan," kata salah satu petugas Inspektorat Provinsi DKI Roy Fernando Samosir di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut dia, sidak tersebut dilakukan dengan cara menyebar belasan petugas di lima titik, yakni dua petugas di depan Balai Kota DKI, tiga petugas di gerbang DPRD DKI dan tiga petugas di lapangan IRTI Monas.

Kemudian, sebanyak lima petugas di kantor Dinas Teknis di Jalan Abdul Muis dan enam petugas di kantor Dinas Teknis di Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat.

"Sidak ini akan terus kita lakukan. Bagi PNS yang melanggar akan kita minta perlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kita catat Nomor Induk Pegawai (NIP). Selanjutnya, kita laporkan ke Inspektur Provinsi DKI Franky Mangatas Pandjaitan," ujar Roy.

Selanjutnya, Inspektur akan melaporkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) karena hanya gubernur yang berhak menentukan hukuman bagi PNS yang melanggar instruksi tersebut.

Dalam sidak yang dilakukan sejak pukul 07.00 hingga 11.00 WIB, pihaknya melihat masih banyak PNS yang menggunakan kendaraan pribadi menuju Balai Kota DKI.

"Masih banyak pegawai yang tidak mematuhi Instruksi Gubernur terkait larangan membawa kendaraan pribadi. Tapi, sampai saat ini kami masih lakukan pengecekan data. Jadi, belum bisa saya sebutkan," tambah Roy.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014