Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat menginventarisasi warga difabel calon penerima tongkat bantu untuk berjalan dan alat bantu dengar di wilayah tersebut.
Kepala Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat Suprapto menyebutkan bahwa inventarisasi tersebut untuk mencocokkan
daftar calon penerima di wilayah setempat dengan alat bantu fisik (ABF) yang sudah tersedia.
"Masih diinventarisasi pemohonnya," kata Suprapto di Jakarta pada Selasa.
Karena itu, kata Suprapto, hingga kini sejumlah tongkat bantu jalan dan alat bantu dengar belum didistribusikan kepada pemohon. "Alat bantu dengar dan tongkat belum didistribusikan," kata Suprapto.
Baca juga: Jakbar salurkan 105 kursi roda bagi difabel kurang mampu
Untuk tahun 2024 berdasarkan pengajuan yang masuk Sudinsos Jakarta Barat (Jakbar) sejak 2023, terdapat 15 tongkat dan 25 alat bantu dengar dari total 257 ABF yang didistribusikan tahun ini. "25 alat bantu dengar dan 15 tongkat yang akan disalurkan," kata dia.
Sudinsos Jakbar telah merampungkan distribusi 114 kursi roda bagi difabel kurang mampu di wilayah tersebut pada akhir Juni 2024.
Sebanyak 114 kursi roda tersebut merupakan sebagian dari 217 kursi roda yang akan disalurkan pada 2024. "Distribusi ABF sampai triwulan II (akhir Juni) sejumlah 114 orang dapat bantuan kursi roda," kata Suprapto.
Adapun 114 penerima kursi roda tersebut adalah 111 orang dewasa dan tiga anak. "Rinciannya kursi roda dewasa, 111, kursi roda anak, tiga," kata dia.
Baca juga: Sudin Kebudayaan Jakbar latih anak difabel di bidang seni
Hingga kini, pihaknya terus berupaya menyalurkan bantuan kursi roda serta ABF lainnya yang sudah diajukan masyarakat sejak 2023. "Terus didistribusikan sesuai permintaan masyarakat," tutur Suprapto.
Warga difabel di Jakbar bisa mengajukan bantuan kursi roda ke pemerintah kota (pemkot) melalui RT/RW setempat.
Kemudian, dari RT/RW, pengantar dari difabel akan dilanjutkan ke kelurahan. Pihak kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar masyarakat (Surat PM 1) yang ditujukan ke Sudinsos.
Setelah menerima surat PM 1, Sudinsos akan menegaskan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) kecamatan untuk mengunjungi dan mengonfirmasi keadaan difabel yang mengajukan ABF.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024