Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengingatkan aparat penegak hukum jangan memandang kedudukan atau jabatan dalam upaya penindakan atau pemberantasan judi online, harus berlaku sama dengan masyarakat umum.
"Terkait pemberantasan judi online, tentu harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak dipandang jabatan, kedudukan, karena itu adalah penyakit masyarakat," kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Imbas penindakan judi daring, pemerintah tutup pembelian "to up game"
Dalam permasalahan ini, Lem Faisal berharap kepada aparat kepolisian perlu memberikan keteladanan terhadap penegakan hukum judi online tersebut.
Keteladanan dimaksud, kata dia, tentunya dengan tidak memilah, mengistimewakan seseorang, atau jangan ada pemain yang dibebaskan, siapapun orangnya.
Dirinya menekankan, aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online ini benar-benar harus memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Artinya, tidak ada yang kebal hukum atau dilindungi.
"Apakah dia di eksekutif, legislatif, TNI, Polri dan masyarakat biasa. Itu semuanya harus dilakukan penindakan hukum dengan seadil-adilnya. Jangan ada yang mengistimewakan siapapun. Kalau ada pejabat terlibat judi online, lakukan penindakan," ujarnya.
Baca juga: Akademisi: Pastikan Polri bersih dari judi daring sebelum penindakan
Selain itu, Lem Faisal juga meminta kepada siapapun pemegang data (PPATK) terkait dengan pejabat eksekutif maupun legislatif yang terlibat dengan judi online, maka harus diungkap kepada masyarakat.
"Kita negara transparan, negara yang butuh informasi kepada publik, dan yang berhubungan dengan kita diungkapkan ke publik," katanya.
Baca juga: Akademisi sebut penindakan perjudian harus dilakukan secara konsisten
Pembukaan data, tambah Lem Faisal, perlu dilakukan sebagai pembelajaran terhadap semuanya, bahwa pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum tidak pandang bulu menindak pemain judi online.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat muslim Indonesia, dan Aceh secara khusus sudah harus segera berhenti serta menghindari judi online tersebut.
"Kalau selama ini sudah mulai atau terlanjur bermain judi online. Sudah boleh berhenti, jangan dilanjutkan, karena ini bisa merusak, merugikan, menghancurkan diri sendiri dan juga keluarga," demikian Lem Faisal.
Baca juga: Pengamat: Penindakan praktik perjudian harus secara rutin
Baca juga: Polisi menggerebek tiga lokasi judi tembak ikan di Medan
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024