Mereka kami bawa, kami data, untuk kemudian kami koordinasikan dengan IOM dan UNHCR untuk penempatan di 'community house' (tempat penampungan sementara pengungsi)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan 15 pengungsi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan akan dikoordinasikan dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR).

Sebanyak 15 pengungsi itu terdiri dari 13 dewasa dan dua orang anak-anak. Mereka ditertibkan pada Selasa dan dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata karena telah mendirikan tenda dan bermukim di sekitar kantor UNHCR sejak awal 2024.

"Mereka kami bawa, kami data, untuk kemudian kami koordinasikan dengan IOM dan UNHCR untuk penempatan di community house (tempat penampungan sementara pengungsi)," kata Silmy dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta.

Penertiban dilakukan oleh petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kedua belah pihak sepakat untuk menertibkan pengungsi tersebut, karena aktivitas-nya yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Pemkot Jaksel tertibkan pengungsi yang ada di UNHCR ke Ditjen Imigrasi

Baca juga: Pemprov DKI tegaskan tak bongkar tenda pengungsi di Kuningan

Para pengungsi itu berasal dari Sudan, Somalia, Afghanistan, Irak, Iran, Yaman, dan etnis Rohingnya. Menurut Dirjen Imigrasi, penertiban dilakukan untuk memberi efek jera agar mereka tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Status mereka pengungsi dan sudah pegang kartu UNHCR. Hanya saja, mereka ingin segera ditempatkan di negara ketiga, sampai pasang tenda. Ini yang kita cegah, kita beri efek jera agar tidak ada lagi kejadian serupa di lain hari," ucap dia.

Penanganan pengungsi diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Pengungsi ditangani oleh satuan tugas yang anggotanya meliputi TNI, Polri, Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, UNHCR dan IOM.

Lebih lanjut, Silmy menjelaskan bahwa pengungsi berbeda dengan orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau disebut "deteni".

"Pengungsi tidak diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian untuk dideportasi melalui Ditjen Imigrasi. Mereka berada di bawah naungan organisasi yang ditunjuk PBB selama penempatan sementara di Indonesia sampai nanti pemindahan ke negara tujuan pengungsi," jelas dia.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024