"Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan hari ini di Kantor Kejati Maluku dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,"

Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku menahan bendahara Setda kabupaten setempat berinisial SOL alias Semuel ke Rutan Waiheru Ambon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran rapelan gaji ASN 2013 dan 2014.

"Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan hari ini di Kantor Kejati Maluku dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri MBD Hendri Somantri di Ambon, Selasa.

SOL dijadikan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2023 SP Penahanan Nomor Print: 01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.

Menurut dia, SOL diperiksa tiga jaksa penyidik antara lain Dwi Kustono, Ahmad Lutfi, serta Raymond Hendriksz di Kejati Maluku selama empat jam sebelum digiring ke Rutan Waiheru Ambon.

Kajari mengatakan, pada 2013 tersangka SOL melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai November 2012, kemudian permintaan itu disetujui Dinas Keuangan Dan Aset Kabupaten MBD sehingga diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 untuk keperluan pembayaran rapelan gaji tersebut.

Faktanya, terdapat kesalahan nilai/nominal pemindah-bukuan sehingga anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten MBD tanggal 24 Juni 2013 dari rekening kas umum daerah senilai Rp851.900.000.

Penetapan itu juga dikarenakan penyidik menemukan fakta dugaan tindak pidana korupsi yakni terdapat selisih lebih anggaran yang tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Tetapi selisih lebih anggaran ini dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan transfer ke rekening pribadi yang bersangkutan.

"Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp576.916.502," ucapnya.

Kemudian sebagai wajib pungut pajak, tersangka tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek pajak PPH21, PPH22, PPH23, dan PPn antara lain pada 2012 Rp222.746.888, 2013 Rp276.018.406, dan pada 2014 sebesar Rp111.746.406.

Sehingga total temuan pajak dari 2012 hingga 2014 yang tidak disetorkan mencapai Rp611.387.552.

Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian Keuangan Negara Senilai Rp1.188.304.054.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024