Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengusulkan penerapan hukuman kepada pelaku judi daring dengan sanksi yang menimbulkan efek jera karena sudah menyebabkan masalah termasuk perpecahan keluarga.
"Harus ada hukuman bagi pelaku judi daring, demi menjaga keharmonisan keluarga dan demi mental masa depan anak-anak juga," kata Rani di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, judi daring terbukti telah banyak memberikan dampak negatif dan kerusakan keluarga para pelakunya. "Untuk itu mungkin bisa dipertimbangkan adalah hukuman bagi pelaku saja agar bisa berefek jera," katanya.
Rani menilai, maraknya judi daring saat ini merupakan fenomena sosial yang terjadi di mana-mana. "Bukan hanya di Jakarta, orang kaya, miskin, berpendidikan pun terjebak pada permasalahan tersebut," katanya.
Baca juga: DKI cabut KJMU bila penerima terlibat judi daring
Namun, kata Rani, perilaku judi tergantung pada karakter orang masing-masing sehingga keputusan berjudi atau tidak, kembali pada diri masing-masing.
“Itu kembali kepada tabiat atau karakter masing-masing individu juga bergantung pada keimanan masing-masing," ujarnya.
Dia menambahkan, banyak faktor yang jadi sebab orang terlibat perilaku judi daring. Artinya faktor ekonomi bukan menjadi faktor tunggal orang terjebak dalam perilaku judi daring, apalagi kebiasaan judi ini sudah marak terjadi sejak dahulu.
"Mau dibilang karena urusan ekonomi tapi kenyataannya banyak yang terlibat permainan judi daring ini juga bukan orang-orang dari golongan yang bisa dibilang ekonomi sulit," katanya.
Baca juga: Legislator usulkan DKI bangun rumah sakit khusus pecandu judi daring
Dia juga mendorong masyarakat untuk menghindari perilaku negatif tersebut. Sebab, banyak bukti bahwa judi daring merusak relasi keluarga dan ekonomi keluarga.
Rani meminta kepada pelaku yang masih terjebak dalam perilaku judi daring, untuk segera mengakhiri kebiasaan buruknya.
"Karena judi pasti butuh modal. Besar atau kecilnya juga sangat relatif dari masing-masing individu," kata Rani.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024