Orang tua korban lalu mentransfer Rp100 ribu kepada pelaku pada 9 Juni dan melaporkan pelaku ke Polda Jabar.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memantau penanganan kasus penipuan love scamming yang menimpa seorang pelajar perempuan di Bandung, Jawa Barat.

"Ini masih terus dikoordinasikan penanganannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, seorang siswi SMP (13) di Bandung, Jawa Barat, menjadi korban penipuan love scamming, yang pelakunya merupakan napi di Lapas Cipinang, Jakarta, berinisial MA (21).

Pelaku mendekati korban melalui media sosial dengan menggunakan foto orang lain dan memalsukan identitas.

Baca juga: Lakukan "love scamming", seorang napi dipindah ke Lapas Nusakambangan

Baca juga: Lapas Cipinang cabut hak remisi napi yang lakukan "love scamming"


Kasus terungkap pada 8 Juni 2024 saat orang tua korban menerima pesan dari kontak tak dikenal yang memperlihatkan foto anaknya tanpa busana. Saat itu pelaku meminta uang Rp600 ribu kepada orang tua korban untuk menghapus foto dan video korban.

Korban ternyata pernah mengirimkan foto dan video tersebut kepada pelaku.

Orang tua korban lalu mentransfer Rp100 ribu kepada pelaku pada 9 Juni dan melaporkan pelaku ke Polda Jabar.

Polda Jabar langsung bergerak dan mendapati pelaku merupakan napi di Lapas Cipinang.

Tersangka diketahui memperoleh putusan 9 tahun penjara pada kasus pencabulan anak, yang baru dijalaninya selama 1 tahun 8 bulan.*

Baca juga: Imigrasi ciduk buronan polisi China yang "love scamming" dari Jakarta

Baca juga: Polisi pulangkan 153 WN China tersangka 'love scamming' di Batam

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024