Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Hengki mengungkapkan bahwa salah satu dari dua tersangka kurir narkoba berinisial R (29) dan A (19) yang digerebek di kawasan Parung Serab, Ciledug, Tangerang, pada Senin (1/7) merupakan seorang residivis.
"Tersangka berinisial R merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara Januari 2024 lalu. Namun, kini ia kembali harus ditangkap dengan kasus yang sama," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Hengki juga menyebutkan kedua tersangka menyewa sebuah rumah kontrakan khusus untuk dijadikan gudang penyimpanan narkoba jenis sabu tersebut.
Hengki menambahkan, 72 bungkus sabu tersebut diperkirakan seberat satu kilogram (kg). Namun penyidik bakal menimbang kembali semua barang bukti tersebut sehingga akan ada jumlah total pastinya.
"Barbuk ada 72 bungkus nanti akan ditimbang oleh tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap kurir 72 kg sabu di Tangerang
Baca juga: Kejari Jakut musnahkan narkoba dan senjata api hasil rampasan
Saat dikonfirmasi soal rencana para tersangka bakal mengedarkan barang haram tersebut, Hengki menjelaskan kemungkinan di wilayah Jabodetabek. "Ya saya rasa kalau dari barbuk itu, diedarkan di sekitar Jabodetabek ya," katanya.
Polda Metro Jaya menangkap dua kurir narkoba pembawa 72 kg narkotika jenis sabu di salah satu kontrakan, kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Senin (1/7).
"Menangkap dua orang tersangka dan ada barang bukti, jenis sabu sebanyak 72 kilogram," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ia menjelaskan kedua pelaku berinisial R (29) dan A (19) sengaja memanfaatkan momen HUT Bhayangkara ke-78.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024