Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang menahan tiga orang warga negara Nigeria, yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian dalam keterangannya diterima di Tangerang, Selasa menyebut ketiga warga negara Nigeria tersebut berinisial SFO (33), CUD (23) dan JPC (31).
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan masyarakat. Kami mengerahkan anggota pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pengawasan keimigrasian," kata Uray Avian.
Uray menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melangsungkan pengawasan keimigrasian pada Jumat (21/6) lalu di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.
“Pada hari Jumat, anggota kami melakukan pengawasan pada Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang dan mendapati tiga WNA yang diduga berkewarganegaraan Nigeria," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan lapangan didapatkan informasi dua orang asing diduga overstay.
" Dua WNA overstay, Sedangkan satu orang asing sempat berkelit tidak dapat menunjukkan paspor. Namun setelah kami beri kesempatan, WNA tersebut dapat menunjukkan paspor, dan setelah diperiksa Izin tinggalnya sudah overstay," ujar dia.
SFO (33), CUD (23) dan JPC (31) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka terancam deportasi.
Untuk saat ini, ketiga warga negara asing tersebut diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya Nigeria.
Baca juga: Pemkot Jaksel tertibkan pengungsi yang ada di UNHCR ke Ditjen Imigrasi
Baca juga: Kemenkumham Bali deportasi bertahap 103 warga Taiwan
Baca juga: Dirjen Imigrasi dan Jamintel teken kerja sama perkuat intelijen
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024