Kami telah menemukan alat bukti baru, sehingga keduanya ditetapkan jadi tersangka.

Bandarlampung (ANTARA News) - Polresta Bandarlampung menetapkan mantan Kepala Bagian Umum dan Humas Heriansyah serta Mahendri mantan Kepala ruang E2 Rumah Sakit Umum A Dadi Tjokrodipo (RSUADT) setempat jadi tersangka kasus pembuangan pasien bernama Suparman (60).

"Kami telah menemukan alat bukti baru, sehingga keduanya ditetapkan jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan peningakatan status keduanya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Kini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut selama 24 jam ke depan.

Ia menyebutkan, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah akan segera dilakukan penahanan atau tidak, sebab ada beberapa saksi yang harus dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurutnya, sejauh ini para tersangka masih kooperatif, saksi yang akan diperiksa kemungkinan dari tersangka sebelumnya. Polisi selanjutnya, akan melakukan pemanggilan terhadap Direktur RSUADT untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait masalah ini.

Berdasarkan pantauan ANTARA di Polresta Bandarlampung, Hendriyansah diperiksa di ruang Kanit PPA dengan didampingi kuasa hukumnya Rojali Umar.

Sedangkan, Mahendri diperiksa di ruang lain didampingi kuasa hukumnya Apriliati.

Kedua mantan pejabat RSDUAT itu diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.

(A054)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014