Hakim Ketua Teguh Santoso menyebutkan penolakan tersebut terutama ditujukan untuk eksepsi penasihat hukum Reyna yang keberatan atas isi surat dakwaan penuntut umum.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor 58/TUT.01.04/24/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 sah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP, " kata Teguh dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, Majelis Hakim meminta penuntut umum untuk melanjutkan perkara yang menjerat Reyna sesuai surat dakwaan serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Selain menolak eksepsi Reyna, Teguh menuturkan Majelis Hakim juga tidak menerima nota keberatan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.
Sebelumnya, Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012.
Kerugian negara disebabkan lantaran Reyna bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia, yang juga menjadi terdakwa, telah memperkaya orang lain atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai besaran kerugian negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024