Dari hasil investigasi, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan empat orang tersebut terjadi setelah korban memberitakan perjudian.
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers meminta pembentukan tim investigasi bersama untuk mengusut kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6).

"Atas kejadian tersebut, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini," kata anggota Dewan Pers Totok Suryanto saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ).

"Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam Bukit Barisan membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," sambung Totok.

Di sisi lain, Dewan Pers meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut serta secara aktif melakukan investigasi dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban.

Dijelaskan Totok bahwa tim pencari fakta dari KKJ Sumatera Utara yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Mereka telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.

"Dari hasil investigasi, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan empat orang tersebut terjadi setelah korban (Sempurna Pasaribu) memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan ada dugaan melibatkan oknum TNI," kata dia.

Empat korban tewas dalam kebakaran itu adalah Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya, Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya, Loin Situkur (3 tahun).

Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut.

Dewan Pers menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tidak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," ujar Totok.

Baca juga: Polda Sumut periksa 16 saksi kasus kematian wartawan akibat kebakaran
Baca juga: PWI NTB: Wartawan harus membantu pemerintah perangi judi online

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024