Penerimaan pajak Provinsi Sulut hingga Mei 2024 mencapai Rp1,54 triliun atau sebesar 38,98 persen dari target Rp3,95 triliun.
Manado (ANTARA) - Penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga Mei 2024 mencapai Rp1,54 triliun atau sebesar 38,98 persen dari target Rp3,95 triliun.
"Dari total penerimaan pajak di Sulut hingga Mei 2024, yang paling mendominasi yakni penerimaan pajak di KPP Pratama Manado adalah Rp962 miliar," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulut Hari Utomo, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan Pajak Penghasilan (PPh) mendominasi penerimaan pajak di Provinsi Sulut sampai dengan 31 Mei 2024, yakni senilai Rp945,26 miliar atau mencapai 61,32 persen.
Ia menyampaikan, pertumbuhan penerimaan pada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama juga dominan positif dengan rata-rata persentase sebesar 2,12 persen (year on year/yoy).
“Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup 61,32 persen dari total penerimaan atau sebesar Rp945,26 miliar," katanya lagi.
Dia menjelaskan penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar 36,58 persen atau senilai Rp564 miliar.
“Penerimaan perpajakan di Provinsi Sulawesi Utara ditopang oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 22,10 persen atau senilai Rp340,309 miliar. Untuk pertumbuhan terbesar dipegang oleh sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha sebesar 113,22 persen (yoy) atau senilai Rp76,147 miliar,” kata Hari pula.
Baca juga: Kepatuhan penyampaian SPT Suluttenggomalut mencapai 108,59 persen
Baca juga: DJP Suluttenggomalut blokir rekening ratusan WP penunggak pajak
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024