Meulaboh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat terus menggencarkan pemberantasan judi slot daring (judi online) di wilayahnya sebagai upaya menghentikan perjudian daring di tengah-tengah masyarakat, termasuk di setiap desa.

"Upaya pemberantasan judi online (daring) ini sebagai tindak lanjut arahan pimpinan dari Bapak Kapolda Aceh dan Bapak Presiden Jokowi," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana di Meulaboh, Selasa.

Kapolres mengemukakan bahwa upaya pemberantasan judi daring di Aceh Barat terdapat dua cara. Pertama, melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat melalui peran Bhayangkara Pembina Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Aceh Barat di setiap desa.

Upaya lain, kata dia, penegakan hukum terhadap setiap pelaku judi slot daring yang tertangkap oleh petugas.

AKBP Andi Kirana juga meminta masyarakat untuk membantu tugas kepolisian dalam pemberantasan judi daring dengan memberi informasi terkait dengan lokasi atau pelaku judi daring di tengah-tengah masyarakat.

Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi tersebut dengan penegakan hukum terhadap pelaku judi daring yang tertangkap petugas.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap akan memproses setiap warga yang tertangkap bermain judi slot daring sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Kemenkominfo gencarkan langkah preventif berantas judi online
Baca juga: Sultan HB X tegaskan penjudi online tidak punya peluang menang


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pelaku judi online bisa terancam sanksi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Pasal 303 bis KUHP turut mengancam pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

"Pejudi itu bagian dari pelaku, dan menurut KUHP Pasal 303 itu menyatakan bahwa judi itu tindak pidana. Begitu juga Undang-Undang (UU) ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27, judi online itu pidana, dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan, karena hukumannya judi online itu 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6).

UU ITE Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, pada Pasal 27 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Menko PMK juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Dalam satgas ini, posisi Menko PMK sebagai wakil ketua.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024