Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling, pemilik kendaraan diminta melengkapi dokumen untuk dibawa yang terdiri atas KTP, BPKB, dan STNK asli berikut fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sembilan wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB;
- Kota Tangerang di Halaman Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
- Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan Halaman Grown House pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pukul 08.00-12.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jabebeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
- Depok di Halaman Parkir Samsat 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;
- Cinere di Komplek BDN Pancoran Mas pukul 08.00-12.00 WIB.
Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling, pemilik kendaraan diminta melengkapi dokumen untuk dibawa yang terdiri atas KTP, BPKB, dan STNK asli berikut fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Bapenda DKI buka gerai layanan samsat di Jakarta Fair Kemayoran
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024