Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan sistem Pelayanan Konsumen Terintegrasi (Integrated Financial Care) yang menerapkan fasilitas trackable dan traceable.

"Konsep trackable and traceable ini, merupakan yang pertama kali dilakukan oleh otoritas sektor keuangan di Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan konsumen yang lebih efektif, cepat dan responsif terhadap setiap pengaduan dan pertanyaan konsumen dan masyarakat terkait dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Dengan begitu diharapkan sistem ini dapat menjadi contoh atau acuan untuk kontak pusat layanan publik lainnya. Sistem Pelayanan Konsumen ini dinyatakan sebagai garda terdepan OJK dalam melayani konsumen dan masyarakat.

Dalam sistem traceable, LJK dapat mengetahui proses penyelesaian pengaduan atau pun sengketa yang tidak dapat diselesaikan antara lembaga jasa keuangan dengan konsumennya.

Sementara dalam sistem trackable konsumen dapat mengetahui kelanjutan daripada penyelesaian pengaduan yang disampaikan kepada OJK.

Dengan adanya sistem tersebut diharapkan layanan konsumen OJK dapat lebih transparan dan akuntabel kepada publik, khususnya konsumen pengguna produk dan layanan di sektor jasa keuangan, kata Muliaman.

Interaksi untuk mengetahui perkembangan layanan tersebut dapat diakses lembaga jasa keuangan maupun konsumen secara online melalui situs http://sikapiuangmu.ojk.go.id atau melalui layanan konsumen OJK dengan nomor telepon 500-655.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014