Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi mendukung langkah Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dalam memberantas aktivitas judi online atau daring yang sedang merebak di tengah masyarakat.

"Kita dukung sepenuhnya Kapolri dan Menko Polhukam untuk membuat langkah penting dan strategis secepatnya untuk menghentikan judi online," kata Fahrur di Jakarta, Senin.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini, judi daring haruslah diberantas lantaran kerap menjadi masalah yang memicu meninggi-nya angka kemiskinan dan kriminal.
​​​​​​
Dia pun menilai pemerintah merupakan pihak yang tepat untuk memberantas praktik judi daring lantaran memiliki perangkat yang lengkap.

Perangkat yang lengkap itu di antaranya seperti instrumen teknologi yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menutup semua situs judi daring.

Selain itu, pemerintah juga dilengkapi dengan perangkat hukum berupa undang-undang yang memungkinkan para penegak hukum mengambil tindakan tegas.

Walaupun pemerintah memiliki perangkat lengkap dalam memberantas judi daring, dia menilai masyarakat juga harus dilibatkan dalam membantu pemerintah mensosialisasikan bahaya judi daring.

"Pemberantasan judi online perlu dukungan semua kalangan masyarakat. Para ulama sepanjang masa selalu menyatakan perjudian haram dan tidak berkah," tegas Fahrur.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo (12/6).

Pewarta: Walda Marison
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024