memang untuk transportasi daring belum diatur
Jakarta (ANTARA) - Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memetakan titik-titik rawan macet akibat transportasi daring yang parkir dan berhenti sembarangan.

"Salah satu dampak buruk di jam-jam sibuk baik pagi dan sore hari, pengemudi daring banyak sekali yang menguasai ruang-ruang publik seperti halte, trotoar dan lain-lain," kata Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono di Jakarta, Senin.

Mujiyono mengatakan, banyak menerima keluhan masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi pada saat jam sibuk, seperti pagi dan sore hari.

Ia menjelaskan bahwa kemacetan terjadi akibat pengemudi transportasi daring yang berhenti atau mangkal di ruang publik, termasuk saat menurunkan atau mengangkut penumpang di pinggir jalan, juga menjadi pemicu kemacetan.

Untuk itu, Mujiyono mengimbau Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta segera memetakan titik-titik rawan terjadinya penumpukan akibat transportasi daring.

Baca juga: Dinas Parekraf DKI dukung platform transportasi daring jelajahi wisata

"Dinas Satpol PP dan Diskominfotik tolong berikan kepada kami titik-titik mana saja yang selama ini dikeluhkan," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua mendorong pemerintah pusat segera membuat undang-undang tentang transportasi lalu lintas, tujuannya agar pemerintah daerah dapat mengawasi teknis dari transportasi daring.

Inggard mengatakan, regulasi tersebut dapat menjadi patokan keselamatan hingga memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

"Apakah mereka melalui uji kir karena yang menyangkut pengangkutan penumpang faktor keselamatan harus diperhitungkan," katanya.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengatakan, untuk saat ini belum ada regulasi tentang transportasi daring.

Baca juga: Pengamat: Ojek daring mestinya terintegrasi dengan angkutan umum

Menurut dia, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengatur terkait teknisnya.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta juga belum dapat mengeluarkan aturan apa pun terkait transportasi daring.

"Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu memang untuk transportasi daring belum diatur," ujarnya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024