Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dalam RAPBN 2007 sebesar 65 dolar AS per barel. Kesepakatan itu tercapai dalam raker Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis malam. Selain harga, pemerintah dan DPR juga sepakat menetapkan produksi minyak tahun 2007 sebesar 1,05 juta barel per hari. Dua kesepakatan tersebut sesuai dengan usulan RAPBN 2007 yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di DPR pada 16 Agustus 2006. Saat itu, pemerintah juga mengusulkan harga ICP 65 dolar AS per barel dan produksi minyak 1,05 juta barel. Purnomo mengatakan, saat ini, harga minyak dunia memang mengalami kecenderungan menurun. "Tapi, ke depan, kami melihat masih ada ketidakpastian harga minyak khususnya kondisi di Timur Tengah serta produksi minyak yang mengalami gangguan cukup lama. Karenanya, harga minyak dirasakan tetap tinggi, meski tidak 72-73 dolar per barel seperti waktu lalu," katanya. Menyangkut kuota BBM bersubsidi dan alokasi subsidi listrik, raker menyetujui memberikan waktu kepada tim teknis membahasnya hingga Selasa (12/9).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006