"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai," kata Perwakilan tim hukum PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Ronny menyatakan gugatan tersebut ditujukan kepada penyidik KPK Rosa Purba Bekti.
Dalam kesempatan itu dia menegaskan bahwa buku partai maupun ponsel yang disita KPK tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap Harun Masiku, tetapi buku itu berisi strategi politik.
Baca juga: KPK tegaskan tak ada motif politik soal penyitaan buku catatan Hasto
Dia mewakili tim hukum mempertanyakan tujuan dan untuk siapa buku itu disita, maka dari itu pihaknya mengajukan gugatan perdata untuk melawan penyidik KPK.
"Ini diikuti gugatan yang akan didaftarkan sekitar 514 gugatan per DPC seluruh Indonesia dan juga ada gugatan secara personal kader," ujarnya.
Pihaknya menegaskan penyitaan buku itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Semua proses hukum sudah diupayakan ke Dewas KPK, Komnasham, Mabes Polri dan LPSK.
Baca juga: Kuasa hukum: Megawati tahu buku DPP PDIP disita penyidik KPK
Hasto menyatakan dia bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.
Kemudian, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024