Ya tadi kami diminta Bapak Presiden untuk merumuskan secara rinci terkait insentif pemindahan ASN ke IKN, baik itu insentif berupa anggaran maupun berupa percepatan kepangkatan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah merumuskan insentif anggaran hingga percepatan kenaikan jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, yang membahas pemindahan ASN ke IKN.
"Ya tadi kami diminta Bapak Presiden untuk merumuskan secara rinci terkait insentif pemindahan ASN ke IKN, baik itu insentif berupa anggaran maupun berupa percepatan kepangkatan," kata Azwar Anas di Jakarta, Senin.
Azwar mengaku belum bisa mengumumkan besaran insentif anggaran untuk ASN, karena hal itu masih dikaji ulang bersama Menteri Keuangan. Namun, dia mengatakan pemberian insentif serupa layaknya pemberian insentif bagi dokter yang bekerja di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Dalam pemberian insentif, kata Azwar, pemerintah juga menghitung biaya hidup di IKN, termasuk percepatan kenaikan pangkat bagi ASN yang memenuhi kualifikasi.
Baca juga: Azwar Anas sebut sudah ada sejumlah formasi CPNS untuk IKN
Baca juga: Presiden putuskan pejabat eselon I tempati 1 unit apartemen di IKN
Baca juga: Azwar Anas paparkan skenario pemindahan ASN ke IKN
Adapun Azwar mengatakan tahapan pemindahan ASN ke IKN, terbagi menjadi jangka pendek, menengah, dan masa depan yaitu untuk periode 2030-2034 dan seterusnya.
Azwar mengatakan penyaringan atau penapisan pemindahan kementerian/lembaga ke IKN menggunakan instrumen penapisan untuk menyaring, mengidentifikasi, menyeleksi dan menetapkan prioritas kementerian.
Penyaringan kementerian/lembaga dilakukan secara runut dan sistematis berjenjang, dengan menggunakan instrumen yakni, pertama terkait pendefinisian peran strategis kementerian/lembaga, yang berkaitan dengan daya saing dan kemandirian ekonomi; kedua, terkait identifikasi K/L sebagai sistem pengambilan keputusan atau sistem pertahanan dan keamanan; ketiga, terkait bentuk risiko.
"Tapi yang paling penting adalah Presiden menyampaikan pemindahan IKN ini menjadi langkah strategis yang bukan hanya membawa perubahan fisik seperti bangunan atau gedung pemerintahan, melainkan juga transformasi pola pikir budaya kerja dan dukungan sumber daya manusia," kata Azwar Anas.
Presiden meminta Kementerian PANRB untuk membuat regulasi yang rigid dan detail terkait pemindahan ASN ke IKN yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga, Mentari Dwi Gayati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024