Kami optimistis ketika lelang dimulai Juli atau Agustus 2024 maka pembangunan SIHT bisa selesai sebelum akhir tahun anggaran

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta pendampingan aparatur penegak hukum (APH) dalam melaksanakan proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya.

"APH yang kami minta memberikan pendampingan, yakni Polres dan Kejaksaan Negeri Kudus," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Senin.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu ekspos dengan APH.

Setelah ada jawaban dari kedua APH, imbuh dia, pihaknya baru bisa menawarkan proyek pembangunan SIHT yang akan dibangun di Desa Klaling Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus melalui mekanisme lelang terbuka.

"Kami optimistis ketika lelang dimulai Juli atau Agustus 2024 maka pembangunan SIHT bisa selesai sebelum akhir tahun anggaran," ujarnya.

Sementara anggaran pembangunan fisik SIHT sebesar Rp11,3 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai.

Baca juga: Disnaker Kudus sosialisasi SE Bupati tentang informasi lowongan kerja

Baca juga: Pengusaha konveksi di Kudus mulai terima pesanan seragam sekolah

Kegiatan lainnya, yakni pembuatan IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, sumur, serta pengerasan jalan.

Dengan lahan seluas 3,7 hektare di Desa Klaling Kecamatan Jekulo tersebut, rencananya bisa dibangun 15 unit gudang produksi rokok. Akan tetapi, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap karena harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggarannya.

Sementara kegiatan tahun sebelumnya, yakni pembangunan pagar keliling, talud, serta drainase dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp21 miliar.

Baca juga: Bupati: OPD diminta jalankan kegiatan guna tingkatkan serapan anggaran

Baca juga: Harga kedelai impor di Kabupaten Kudus turun

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024