Tangerang (ANTARA) - Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pelaku berinisial S (40 tahun) yang membakar istrinya SR (22) menggunakan bensin hingga mengalami luka bakar serius di kepala, wajah, dan tangan.

"Benar tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena pelaku dan korban adalah pasangan suami istri," kata Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis di Tangerang, Banten, Senin.

Dari informasi awal diterima polisi, telah terjadi miskomunikasi dan cemburu di antara keduanya. Pelaku yang emosi menyiramkan satu botol bensin, kemudian membakar istrinya itu.

Saat ini korban dan pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Untuk korban masih mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Informasi medis menyebutkan bahwa korban mengalami luka 27 persen bagian wajah, rambut, dan tangan, sedangkan suaminya ikut terbakar di bagian lengan.

"Nanti setelah penanganan medis, baru kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Kasus suami bakar istri terjadi di rumah kontrakan Gang H. Adih Kelurahan Kenanga Cipondoh pada hari Minggu (30/6/2024) pukul 21.00 WIB.

Sidik, kakak ipar pelaku, mengatakan bahwa S dan SR memang tidak harmonis dan kerap terjadi percekcokan karena masalah cemburu dan curiga satu sama lain.

Saat kejadian, pelaku terlihat emosi dan kalap saat istrinya tak kunjung pulang usai pamit untuk memfotokopi berkas lamaran pekerjaan.

Ketika tiba di rumah, pelaku langsung menyeret korban, lalu menuangkan bensin yang sudah disiapkan.

Korban sempat berteriak meminta tolong dan mendapatkan bantuan. Namun, pelaku S secara tiba-tiba mengeluarkan korek api, kemudian membakar korban.

"Korban terbakar di rambut dan wajah langsung ditolongin warga dengan menyiramkan air dan alat seadanya," ujarnya.

Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh untuk mendapatkan pengobatan. Kejadian tersebut langsung dilaporkan warga ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

Baca juga: KDRT Mojokerto puncak eskalasi masalah dan tekanan dialami istri
Baca juga: Anak di kasus KDRT polisi Mojokerto dipastikan dapat pengasuhan tepat

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024