Konsep pengaturan dan substansi RUU RPJP Nasional 2025-2045 kali ini berbeda dengan Undang-Undang RPJP Nasional sebelumnya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa konsep pengaturan dan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 berbeda dengan Undang-Undang (UU) RPJPN sebelumnya.

"Konsep pengaturan dan substansi RUU RPJP Nasional 2025-2045 kali ini berbeda dengan Undang-Undang RPJP Nasional sebelumnya," kata Suharso dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Perbedaan tersebut, kata dia, dapat dipahami dari poin-poin utama dan umum yang menjadi materi muatan peraturan dalam RUU RPJPN 2025-2045.

Dia menjelaskan bahwa kerangka RPJPN 2025-2045 merupakan penjabaran visi Indonesia Emas 2045 yakni "Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan", yang di dalamnya mengandung lima sasaran visi, delapan misi pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.

Dia menyebut salah satu aspek penting dalam RPJPN 2025-2045 adalah penyeragaman periodisasi rencana pembangunan nasional dan daerah, yang bertujuan untuk lebih menyelaraskan dan mengintegrasikan rencana pembangunan nasional dan daerah.

Dia mengatakan RPJPN 2025-2045 menjadi pedoman bagi pembangunan nasional periode 2025-2045; seluruh pelaku pembangunan pemerintah dan non-pemerintah sesuai peran dan fungsinya masing-masing; penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); penyusunan RPJP Daerah; dan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pemerintah rumuskan naskah akademik RUU RPJPN 2025-2045

Baca juga: Anggota Baleg: RUU RPJPN 2025-2045 strategis karena di masa transisi


Kemudian; penyusunan visi, misi, dan program dalam persyaratan pencalonan, materi kampanye dan materi debat bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, serta pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.

"Dan yang terakhir adalah penyusunan rencana induk, strategi nasional, peta jalan atau dengan sebutan lainnya terkait penjabaran bidang Perencanaan Pembangunan Nasional Jangka Panjang dan Menengah," tuturnya.

Dia juga mengatakan pemerintah pusat berperan sebagai fasilitator dan koordinator dalam melakukan asistensi terhadap pembangunan pemerintah daerah agar materi muatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJPN terjaga keterpaduan dan keselarasan-nya.

"Pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional yang merupakan upaya yang esensial dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional, di mana dalam pelaksanaan menerapkan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif kepada para pelaku pembangunan pemerintah dalam pemenuhan target pencapaian sasaran pembangunan nasional," ujarnya.

Selain itu, pengaturan dalam RUU RPJPN 2025-2045 bersifat lintas sektor, lintas bidang, kebijakan bersifat transformatif, serta lebih imperatif dengan indikator capaian yang terukur.

Dia menggarisbawahi pula bahwa pendekatan RPJPN 2025-2045 tidak lagi bersifat business as usual, melainkan bersifat transformatif, konkrit, dan imperatif.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024