Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat meringkus dua selebgram berinisial LA (19 tahun) dan R (23) yang mempromosikan judi online atau daring di wilayahnya pada akhir Juni 2024.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara di Kota Bogor, Senin, mengungkapkan LA dan R ditangkap di waktu yang berbeda. Namun keduanya ditangkap dari hasil patroli siber Tim Khusus Pemberantas Judi Online Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Polresta Bogor tangkap perekrut selebgram promosikan judi daring

“Dari patroli siber yang kami lakukan, terungkap LA ini mengunggah dua situs judi online sejak 2023, dari pengakuannya yang bersangkutan dihubungi seseorang via Instagram,” kata Lutfi.

Dari hasil mengunggah situs judi daring, lanjut dia, LA berhasil memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp10 juta selama dua bulan. LA ditangkap pada 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran.

“Di sisi lain, yang bersangkutan juga mengunggah video syur, menjual via VCS,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, LA dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi, dengan denda Rp10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, serta terkait dengan mengunggah video-video asusila masuk ke Pasal 27 UU ITE, diancam hukuman pidana 10 tahun.

Lebih lanjut, Lutfi mengungkapkan, pelaku berinisial R ditangkap pada 30 Juni 2024 di Jalan Pajajaran berdasarkan hasil patroli siber. R telah mempromosikan situs judi daring sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan.

“Dari Pengakuan R, dia dihubungi langsung oleh situs online via Instagram bernama @Indonesiaviral. Saat ini akun Instagram tersebut juga sedang kita dalami untuk cek keberadaan adminnya untuk kita lakukan upaya penangkapan,” jelasnya.

Lutfi menyebut, R yang juga bekerja di sebuah restoran mempromosikan situs judi daring karena motif ekonomi. Antara lain untuk membayar uang sewa kost bulanan.

“Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE tahun2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Heru minta daftar nama ASN terlibat judi online ke Kemenko PMK
Baca juga: Pemerintah berkomitmen cegah anak jadi korban judi online
Baca juga: Politik sepekan, 1.000 DPR-DPRD main judol hingga tak ada back up PDNS

Pewarta: Shabrina Zakaria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024