"Setiap kabupaten/kota di Tanah Papua memiliki suku-suku utama dan wilayah adat yang berhak duduk sebagai DPRK. Untuk di Kabupaten Manokwari hanya untuk Doreri dan Arfak saja tidak boleh dari suku lain,"
Manokwari (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jalur otonomi khusus (otsus) atau yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat hanya diperuntukkan bagi dua suku utama yaitu Suku Arfak dan Suku Doreri.

"Setiap kabupaten/kota di Tanah Papua memiliki suku-suku utama dan wilayah adat yang berhak duduk sebagai DPRK. Untuk di Kabupaten Manokwari hanya untuk Doreri dan Arfak saja tidak boleh dari suku lain," kata Sekda Manokwari Henri Sembiring saat membuka sosialisasi perekrutan anggota DPRK di Manokwari, Senin.

Ia mengatakan, perekrutan DPRK merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia untuk memberikan hak pada orang asli Papua (OAP) agar secara politik dapat menyuarakan kepentingan masyarakat adat melalui kursi legislator.

Perekrutan anggota DPRK yang melalui mekanisme pengangkatan oleh masyarakat adat merupakan amanat UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus.

"Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Manokwari berkewajiban memfasilitasi perekrutan DPRK yang merupakan perwakilan khusus di DPRD guna mewujudkan kehidupan yang adil dan bermartabat melalui pelaksanaan otsus," katanya.

Alokasi kursi anggota DPRK berjumlah delapan orang atau 25 persen dari 30 anggota DPRD Manokwari. Delapan orang tersebut harus berasal dari Arfak dan Doreri dengan komposisi 30 persen wanita (dua orang).

Suku besar Arfak di Manokwari memiliki lima sub suku yaitu Meyah, Hatam, Sough, Mansim atau Boray dan Moile.

Sedangkan sub suku Doreri memiliki sembilan sub suku yang disebut keret (keluarga) yaitu Rumbruren, Rumfabe, Rumsayor, Rumbekwan, Burwos, Rumadas, Rumander, Rumaikewi dan Rumbobiar.

"Berdasar uji publik dengan lembaga adat dan dewan adat maka kuota kursi DPRK dibagi Doreri dua kursi, Meyah dua kursi, Hatam satu kursi, Sough satu kursi, Mansim/Boray satu kursi dan Suku Moile satu kursi," katanya.

Ia mengatakan, dengan diberikannya kesempatan bagi OAP untuk bisa duduk di DPRD merupakan berkah yang harus disambut baik. Jangan sampai pemberian kursi tersebut justru membuat permasalahan di kemudian hari.

Diharapkan setiap lembaga adat dan dewan adat bisa memilih orang-orang yang terbaik dan bisa bergantian pada pemilu berikutnya di tahun 2029.

"Bagi yang belum duduk di DPRK harap bersabar sebab berkah ini akan berlanjut terus. Diharapkan yang dipilih harus bersyukur dan menjalankan tugas yang baik dan pada pemilu berikut akan bergulir untuk saudara-saudara yang lainnya," ujarnya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024