Serang (ANTARA) - Polda Banten memusnahkan 75.279 botol minuman keras (miras) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jajaran Kepolisian Daerah setempat, mulai dari November 2023 hingga saat ini.
 
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto, di Serang, Senin, mengatakan, perkelahian pelajar dan gank motor berawal dari miras maka dari itu Kepolisian memiliki kegiatan rutin yang ditingkatkan.
 
"Dengan kegiatan KRYD ini, Polda Banten beserta jajaran memiliki kegiatan rutin dengan sasarannya adalah peredaran miras atau alkohol," katanya.

Baca juga: Polda Banten musnahkan 33.168 botol miras hasil Ops Sikat Kalimaya
 
Sebanyak 75.279 botol miras berhasil dimusnahkan dengan rincian Polda Banten 60.975 botol, Polres Tangerang 2.412 botol, Polres Serang Kota 1.811 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Lebak 1.800 botol, Polres Pandeglang 1.432 botol dan Polres Serang 2.605 botol miras.
 
"Seluruh jajaran Polres kita sama-sama melakukan pemusnahan miras secara daring oleh Kapolda. Semua isi botol miras dituangkan dan dibuang untuk dimusnahkan," katanya.

Baca juga: Polresta Tangerang terus melaksanakan operasi miras
 
Sementara ini yang diamankan tempat berjualan yang tidak ada izin, termasuk yang berjualannya telah diminta keterangan dan diproses hukum lebih lanjut.
 
Ia juga mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu dengan melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada peredaran miras yang ada di sekitar lingkungan tinggal masyarakat agar bisa ditindaklanjuti.
 
"Untuk minuman keras yang disita tersebut berasal dari sejumlah warung, toko serta cafe yang tidak memiliki izin penjualan minuman keras," katanya.

Baca juga: 75 ribu botol miras diamankan dan disita jajaran Polda Banten
Baca juga: Polres Serang sita ratusan miras ilegal hasil operasi serentak
Baca juga: Polda Banten gencarkan operasi miras

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024