Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan membentuk tim penanganan pengungsi luar negeri sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
 
"Pemerintah Provinsi DKI sudah membentuk tim penanganan pengungsi luar negeri," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis saat dihubungi di Jakarta, Senin.
 
Rahmat menyebutkan hal tersebut menanggapi pengungsi warna negara asing (WNA) yang mendirikan tenda di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dekat dengan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR).
 
Tim penanganan ini merupakan gabungan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol) DKI, Imigrasi, Satpol PP, Dinas Sosial dan Kepolisian.

Baca juga: DKI berkoordinasi ke UNHCR soal pengungsi dirikan tenda
 
Menurut informasi yang diterimanya, para pengungsi tersebut tengah menunggu kejelasan status dari UNHCR agar mereka bisa pindah ke negara ketiga. Para WNA ini kebanyakan berasal dari Afghanistan, Suriah, Lebanon dan Irak.
 
Dia menuturkan, pihaknya sudah berkali-kali menertibkan para WNA tersebut namun mereka masih saja menempati kawasan tersebut.
 
"Penanganan sudah sering kali dari beberapa tahun lalu, dulu pernah pasang tenda di Kebon Sirih depan DPRD, sudah dipindahkan ke Rumah Dinas Imigrasi Jakarta Barat," katanya.
 
Dalam penertiban, dia mengakui kendala yang dialami di lapangan, yakni keterbatasan bahasa antara petugas pemerintah dengan WNA tersebut.
 
"Sebagian bisa Bahasa Indonesia, sebagian enggak bisa, kalau enggak bisa gimana bisa kita komunikasi, maka harus ada pihak UNHCR," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Jaksel tegaskan pengungsi di Kuningan kewenangan UNHCR
 
Dia menegaskan, pengungsi tersebut tidak serta merta hanya ditertibkan oleh Satpol PP lantaran penanganannya juga harus melibatkan pihak UNHCR.
 
Dia menyatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama Kesbangpol terkait kejelasan pengungsi UNHCR tersebut. "Ini ada SK Gubernurnya. Nanti bersama Kesbang kita akan rapat untuk penanganannya," ujarnya.
 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan pengungsi yang membuat tenda di kawasan Kuningan merupakan kewenangan UNHCR.
 
Pengawasan orang asing tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024