Kalau kita kan Perda kalah dengan undang-undang, polisi bukan di bawah kita."Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini bertemu Menteri Luar Negeri Singapura K Shanmugam di kantornya di Balaikota, Jakarta, antara lain membahas relokasi warga ke rumah susun (rusun) dan kerja sama pendidikan.
"Tadi saya nanya ke Menlu Singapura, bagaimana kalo ada orang yang menempati tanah negara terus mau dipindah apa harus ganti uang kerohiman? Ternyata, di sana itu nggak ada semacam itu," ujarnya.
Ia menimpali, "Sistem kita dan Singapura itu beda, kalau di Singapura polisi di pihak dia. Kalau kita kan Perda kalah dengan undang-undang, polisi bukan di bawah kita," katanya.
Ahok mengatakan, Singapura telah berhasil memindahkan warga ke rumah susun (rusun) pernah terjadi 40 tahun lalu.
"Di Singapura sama, mindahin orang ke rusun baru pun orang protes, tapi setelah dua hingga empat tahun di rusun baru dan ekonomi menjadi baik, masyarakat jadi senang," katanya.
Namun, Ahok melihat perbedaan yang sangat besar antara Jakarta dan Singapura terkait masalah pembebasan lahan dan pembangunan rusun yang sepenuhnya dilakukan pihak pemerintah, termasuk lembaga sejenis badan pertanahan negara (BPN).
"Perbedaannya kalau Singapura semuanya dia yang ngatur, BPN juga ada dia, polisi juga ada di dia. Nah, kalau Jakarta kan Perda kalah dengan undang-undang. Tapi, manusia yang dihadapi sama," kata Ahok.
Oleh karena itu, Ahok berencana mengirim tim-nya meninjau hukum dan peraturan terkait perumahan di Singapura.
"Dia bersedia tim kita datang yang bagian hukum aturannya, kalau jual rumah itu yang bisa disita seperti apa syaratnya, terus gimana cara tender mendapatkan barang yang baik bukan hanya cuma murah, tapi speknya juga bagus," ujarnya.
Ahok pun menambahkan: "Nah. Singapura bikin konsep seperti apa? Kita mau belajar aja, dia tawarin sesuatu yang baik. Selama ini kita sudah bekerja sama dengan Singapura, kita mau kirim orang belajar tata kota dan sebagainya." (*)
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014