Target penerimaan kami adalah Rp14,95 miliar, dan sudah terealisasi sebesar Rp17,48 miliar,
Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur mencatat realisasi penerimaan negara di Provinsi NTT telah melampaui target yang ditetapkan pada 2024.

"Target penerimaan kami adalah Rp14,95 miliar, dan sudah terealisasi sebesar Rp17,48 miliar," kata Kepala Bea Cukai Atambua Bambang Tutuko P dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu.

Ia menjelaskan penerimaan DJBC regional NTT menunjukkan kinerja positif yang ditopang oleh sektor Bea Masuk dan Cukai dengan capaian sebesar 116,95 persen dari target tahunan.

Baca juga: Bea Cukai terbitkan izin kawasan berikat untuk 12 perusahaan di Jateng

Ia merinci realisasi bea masuk sampai  31 Mei 2024 sebesar Rp16,52 miliar, didukung importasi tidak rutin berupa beras oleh Perum Bulog sebanyak 35.040 MT senilai 22,59 juta dolar AS dengan total penerimaan Rp15,77 miliar.

Selanjutnya realisasi cukai sebesar Rp0,96 miliar atau mencapai 109,58 persen dari target tahunan Rp0,88 miliar. Tercapainya target itu didukung dengan penerimaan tidak rutin atas denda administrasi di bidang cukai dengan total senilai Rp613 juta

"Tren penerimaan cukai memang mengalami kenaikan dari 0,28 miliar pada Mei 2023 menjadi Rp0,96 miliar pada Mei 2024," ucapnya.

Ia menyampaikan upaya pengawasan terus dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Pihak Bea Cukai sendiri telah melakukan lima kali penindakan kepabeanan yang meliputi pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen.

Barang bukti yang ditemukan yakni 2 karung berbagai jenis pakaian bekas, tembakau iris sebanyak 378.000 gram, uang tunai senilai 1.980 dolar AS, serta berbagai makanan dan minuman.

Baca juga: Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal, Ini Tindak Lanjutnya

Selanjutnya terdapat 12 kali penindakan cukai meliputi pelanggaran barang kena cukai tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu dengan barang bukti 19.580 batang rokok berbagai merk.

Ia menyebut perkiraan nilai barang dari hasil penindakan itu sebesar Rp1,220 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp338,6 juta.

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024