Mukomuko (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan, judi dalam jaringan atau online menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan di daerah ini.
Baca juga: Polisi: Miras menjadi salah satu pemicu tindak kejahatan
Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko pada tahun 2021 pernah menangkap seorang pelaku kasus penggelapan uang pembayaran buku pelajaran milik PT Penerbit Erlangga senilai Rp1 miliar lebih.
Baca juga: BPK dorong pentingnya kampanye pencegahan kejahatan judi online
Ia menjelaskan, modus operandi pelaku ini secara sengaja menerima setoran pembayaran buku pelajaran dari sejumlah sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini, baik secara cash atau tunai maupun transfer ke rekening pribadi pelaku.
Baca juga: Kriminolog paparkan pendekatan pencegahan kejahatan judi online
Pelaku ini, tambahnya, menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan hal tersebut dilakukan oleh pelaku ini semenjak bulan Juni sampai bulan Agustus 2021 sehingga PT Penerbit Erlangga mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih.
Baca juga: Ketika judi dan kekerasan seks daring mengintai di dunia digital
Ia menyebutkan, judi online dapat menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian dan, penipuan.
Baca juga: Menlu: Satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
Baca juga: Kerja sama dengan negara lain diperlukan dalam memberantas judi online
Baca juga: CISSReC jelaskan kenapa situs resmi banyak disusupi iklan judi online
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024