Mukomuko (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan, judi dalam jaringan atau online menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan di daerah ini.

"Pihak Reskrim Polres Mukomuko pernah menangani satu kasus tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan judi online di wilayah hukum daerah ini," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Musni di Mukomuko, Minggu.

Baca juga: Polisi: Miras menjadi salah satu pemicu tindak kejahatan

Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko pada tahun 2021 pernah menangkap seorang pelaku kasus penggelapan uang pembayaran buku pelajaran milik PT Penerbit Erlangga senilai Rp1 miliar lebih.

Pelaku penggelapan uang senilai Rp1 miliar lebih tersebut yakni Melku Setiawan (27) Kepala Kantor PT Penerbit Erlangga Perwakilan Kabupaten Mukomuko.

Baca juga: BPK dorong pentingnya kampanye pencegahan kejahatan judi online

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku ini secara sengaja menerima setoran pembayaran buku pelajaran dari sejumlah sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini, baik secara cash atau tunai maupun transfer ke rekening pribadi pelaku.

Kemudian, katanya, uang tersebut tidak disetorkan ke kantor cabang atau ke rekening perusahaan PT Penerbit Erlangga, melainkan uang hasil pembayaran buku dari sekolah tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku sendiri.

Baca juga: Kriminolog paparkan pendekatan pencegahan kejahatan judi online

Pelaku ini, tambahnya, menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan hal tersebut dilakukan oleh pelaku ini semenjak bulan Juni sampai bulan Agustus 2021 sehingga PT Penerbit Erlangga mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih.

Dia juga menjelaskan, judi online selain menjadi pemicu tindak pidana kejahatan penyelewengan uang perusahaan serta pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan lainnya.

Baca juga: Ketika judi dan kekerasan seks daring mengintai di dunia digital

Ia menyebutkan, judi online dapat menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian dan, penipuan.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak terlibat judi online, yang dimana bisa menyebabkan terjadi tindak pidana kejahatan yang berujung masuk penjara.

Baca juga: Menlu: Satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
Baca juga: Kerja sama dengan negara lain diperlukan dalam memberantas judi online
Baca juga: CISSReC jelaskan kenapa situs resmi banyak disusupi iklan judi online

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024