Jika dalam pemeriksaan kejiwaan nanti tidak terbukti menderita gangguan jiwa, maka pelaku dapat dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara."

Samarinda (ANTARA News) - Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan memeriksa kejiwaan seorang nenek berusia 60 tahun yang tega membacok cucu dan cicitnya.

"Meskipun terbukti telah melukai cucu dan cicitnya tetapi pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan," ungkap Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Joudy Mailoor, Selasa.

Warga Warga RT 01, Pondok Kessi, Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam bernama Manggis itu kata Joudy Mailoor melukai Rabina (23) cucunya, serta Eka Nugraha (8), dengan menggunakan sebilah parang.

Akibat kejadian itu, Eka Nugraha kata Joudy Mailoor mengalami tiga luka di bagian leher. Luka pertama dengan panjang tujuh senti meter, luka kedua tiga sentimeter dan luka ketiga 1,5 sentimeter sementara Rabina mengalami luka di bagian kepala.

"Korban sempat mendapat perawatan intensif namun luka kedua korban tidak terlalu parah dan berbahaya," kata Joudy Mailoor.

Sebelum melukai cicitnya yang berusia delapan tahun itu lanjut Joudy Mailoor, pelaku sempat berjanji akan memberikan uang kepada korban Rp50.000.

"Saat itu korban hendak berangkat ke sekolah namun tiba-tiba didekati oleh pelaku dan berbanji akan memberikan uang Rp50.000. Namun, Manggis yang membawa parang justru melukai Eka Nugraha di bagian lehernya. Korban berhasil menyelamatkan diri sehingga lukanya tidak terlalu parah. Sesaat setelah melukai cucunya, Manggis dan langsung membacok Rabina," ujar Joudy Mailoor.

Proses penangkapan Manggis kata Joudy Mailoor sempat melibatkan sejumlah personel Polsek Penajam.

Bahkan polisi kata dia, sempat mengepung rumah Manggis karena pelaku membawa parang dan berdiam diri di dalam kamar.

"Polisi akhirnya berhasil mengamankan Manggis setelah keluarganya terus membujuk agar bisa keluar dan menyerahkan parangnya. Jika dalam pemeriksaan kejiwaan nanti tidak terbukti menderita gangguan jiwa, maka pelaku dapat dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," tegas Joudy Mailoor. (*)

Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014