Jumlah pajak di wilayah kerja KPP Pratama Curup yang statusnya sudah aktif mencapai 87.273 wajib pajak atau 86,41 persen dari jumlah target sebanyak 100.669 wajib pajak
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu saat ini telah memadankan dan menyamakan 87.273 data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di wilayah itu.

"Jumlah pajak di wilayah kerja KPP Pratama Curup yang statusnya sudah aktif mencapai 87.273 wajib pajak atau 86,41 persen dari jumlah target sebanyak 100.669 wajib pajak," kata Kepala KPP Pratama Curup Imam Kasro'i saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu.

Dia menjelaskan, wajib pajak yang sudah memadankan NIK sebagai NPWP ini tersebar dalam tiga daerah yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang statusnya belum aktif atau belum melakukan pemadanan, kata dia, sebanyak 13.996 wajib pajak.

Guna menuntaskan permasalahan pemadanan NIK-NPWP yang masih berstatus non aktif ini pihaknya masih melakukan penelitian, jika ternyata kebanyakan dia suami isteri, atau sudah pensiun atau sudah meninggal dunia makan akan dibersihkan.

Ditambahkan Imam, selain melakukan identifikasi terhadap NIK-NPWP yang berstatus non aktif di wilayah itu juga akan bekerjasama dengan dinas Dukcapil masing-masing kabupaten guna mengetahui data kependudukan nya ada atau tidak, valid atau tidak sehingga nantinya bisa dilakukan pencoretan.

"Bagi yang belum melakukan pemadanan kalau sanksinya secara administrasi tidak ada, cuma konsekuensinya jika mereka melakukan pengurusan perizinan kemungkinan tidak akan keluar karena statusnya di perpajakan belum selesai," tegasnya.

Menurut dia, penerapan NIK menjadi NPWP ini secara administrasi akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024, sedangkan pemberlakuannya secara penuh dengan menggunakan aplikasi mulai Januari 2025 mendatang.

Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP itu sendiri bisa melakukan pemadanan secara mandiri dengan mengunjungi halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di https://djponline.pajak.go.id/ kemudian masuk ke bagian profil dan mengikuti tahapan-tahapan yang ada.

Selain itu warga yang masih masih bingung bisa datang langsung ke KPP Pratama Curup, nantinya wajib pajak akan dibantu oleh petugas untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP.

Baca juga: KPP Pratama Curup Bengkulu himpun pajak sebesar Rp281,58 miliar
Baca juga: Rejang Lebong tidak menikmati pajak transaksi kopi

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024