...peranan Abu dalam kasus ini yakni tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga menyebabkan kerugian negara. Tersangka tidak berkoordinasi dengan berbagai pihak sebagai PPK dan menanganinya sendiri."
Palembang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan pejabat pembuat komitmen proyek penanggulangan bencana Kabupaten Lahat menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Palembang, Selasa.
Kejati Sumsel menaikkan status Abu Yazid Bustomi (52), warga Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar ini menjadi tersangka setelah memenuhi unsur-unsur dalam KUHP.
Tersangka pada saat itu menjabat Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Alam Kantor BPBD Kabupaten Lahat.
Kejati juga memutuskan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2011 ini langsung ditahan di Rutan Klas I Palembang.
"Setelah diperiksa, jaksa penyidik menyatakan ada peranan Abu dalam kasus ini yakni tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga menyebabkan kerugian negara. Tersangka tidak berkoordinasi dengan berbagai pihak sebagai PPK dan menanganinya sendiri," kata Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumsel Mulyadi seusai proses pemeriksaan.
Sementara ini, pihaknya masih menunggu audit dari BPKP mengenai jumlah kerugian negara untuk melanjutkan proses hukum bagi tersangka, mengingat data yang dimiliki sebatas penelitian para ahli yakni membuat kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.
"Untuk angka pasti, masih menunggu perhitungan dari BPKP, sehingga ini bisa sesuai dengan fakta di lapangan," katanya.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (DLY/M033)
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014