Kepada Bapak Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta agar membatalkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur periode 2013-2018."

Jakarta (ANTARA News) - Dewan Koordinasi Wilayah Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (Garda Bangsa) Jawa Timur meminta agar pelantikan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur periode 2013-2018 dibatalkan.

"Kepada Bapak Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta agar membatalkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur periode 2013-2018," kata Sekretaris DKW Garda Bangsa Jawa Timur Moh Kabil Mubarok melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Permintaan pembatalan pelantikan Soekarwo-Saifullah yang sedianya dilaksanakan pada 12 Februari 2014 juga ditujukan kepada pimpinan DPRD Jawa Timur.

"KPU Jawa Timur agar mencabut Surat Keputusan tentang Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2013-2018," kata Kabil.

Caleg DPRD Jawa Timur dari PKB Dapil Jatim I (Surabaya, Sidoarjo) itu menyebutkan beberapa alasan yang mendasari permintaan Garda Bangsa Jawa Timur agar pelantikan Soekarwo-Saifullah dibatalkan, di antaranya adalah pengakuan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menyebutkan bahwa sengketa Pilgub Jatim di MK sebenarnya dimenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (Berkah).

"Akil Mochtar selaku Ketua MK dan pimpinan dalam sidang panel hakim dalam sengketa Pilgub Jatim mengatakan bahwa perkara Pilgub Jatim sebenarnya dimenangkan oleh Berkah dengan angka voting hakim panel dua berbanding satu," kata Kabil.

Anehnya, lanjut dia, dalam putusannya, rekomendasi sidang panel hakim diabaikan oleh Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan isi putusan justru berbalik 180 derajat, yakni menolak seluruh permohonan Berkah.

Selain itu, kata Kabil, putusan MK terkait sengketa Pilgub Jatim juga melanggar UU MK karena tidak melibatkan ketua dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Dengan demikian, putusan MK dapat dikatakan cacat hukum karena tidak melibatkan Akil Mochtar sebagai ketua hakim panel dan isi putusannya tidak sesuai dengan isi putusan yang diputus oleh hakim panel sebelumnya, yaitu Akil Mochtar, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman," katanya.

Hal itu, menurut dia, jelas melanggar Pasal 28 ayat 1 UU MK, yang menegaskan bahwa sidang pleno MK diputuskan oleh sembilan orang hakim atau dalam keadaan luar biasa oleh tujuh orang hakim dan dipimpin oleh Ketua MK.

"Apabila pada tanggal 12 Februari 2014 yang akan datang tetap dilaksanakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, DKW Garda Bangsa Jawa Timur menyerukan kepada seluruh elemen pendukung Berkah untuk mencari keadilan demi keamanan dan ketentraman bersama," kata Kabil. (S024/E008)

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014