Tulungagung (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Selasa, menahan Edy Tetuko (43), seorang anggota DPRD setempat yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah PSSI 2011 senilai Rp1,7 miliar.
Sinyalemen penahanan Edy telah lama dilontarkan Kepala Kejaksaan Neheri Tulungagung, I Made Murtika, pada akhir tahun 2013 dan awal Januari 2014.
Koresponden Antara di Tulungagung melaporkan, Edy yang maju lagi sebagai calon legislatif melalui Partai Golkar ditahan tim kejaksaan pada pukul 11.00 WIB.
Tim jaksa yang mengeksekusi penahanan kemudian membawa Edy ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung dengan menggunakan mobil dinas kejaksaan jenis Nissan Evalia.
Edi Tetuko selanjutnya akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 4 hingga 24 Februari 2014.
"Setelah dilakukan penahanan, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini sudah tahap II untuk pemeriksaan tersangka dan barang bukti sudah dinilai cukup," kata Kajari I Made Murtika.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sebelum masa penahanan 20 hari habis.
Anggota DPRD 2010-2014, yang juga selaku sekertaris Pengcab PSSI Tulungagung periode 2010-2014, diduga telah menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang diterima Pengcab PSSI melalui Koni Kabupaten Tulungagung sebesar Rp1 miliar 750 Juta.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menahan Aang Pungky, terpidana lain dalam kasus yang sama, karena dinilai ikut bersama sama melakukan tindakan korupsi dan sudah divonis 3,5 tahun penjara.
Menurut keterangan Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Wahyu S, tersangka Edy Tetuko diduga memakai uang korupsi sekitar Rp290 juta dari nilai dana yang digelontorkan Pemda ke PSSI.
Selain Edy Tetuko dan Aang pungky, kejaksaan juga telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriono sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Supriyono selaku Ketua Pengcab PSSI Tulungagung dan Edy Tetuko sebagai Sekretaris Pengcab PSSI Tulungagung disangka bertanggungjawab atas terjadinya mark up anggaran senilai Rp1,7 miliar.
Dari total anggaran tersebut, jelas Wahyu, hanya sebesar Rp500 juta yang bisa dipertanggungjawabkan.
Selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak pernah ada (fiktif).
Jaksa melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Desember 2010 dan menindaklanjuti dengan penyelidikan pada Maret 2011.
Peningkatan penyelidikan ke penyidikan, pada Maret 2012 penyidik menetapkan Bendahara Pengcab Aang Pungky, sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lapas Kelas II B Tulungagung.
Penahanan Edy Tetuko merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka Aang Pungky.
Sebelumnya, Aang mengatakan semua yang dilakukannya atas sepengetahuan Ketua dan Sekretaris Pengcab PSSI.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014